Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang (Varia Banten)-Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Tng pada Pengadilan Negeri Tangerang yang sempat tertunda 1 minggu karena Termohon berhalangan hadir pada sidang sebelumnya digelar hari ini Rabu 22 Juni 2022.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang Yang Mulia Rustiono, S.H., M.Hum., membuka sidang tepat pada pukul 11.00 Wib, terbuka untuk umum dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang dihadiri oleh Para Pihak diataranya team Kuasa Hukum Pemohon dan Team dari Bidkum Polda Metro Jaya, serta team Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota, dan awak media yang telah sabar menunggu sejak pagi hari.

Praperadilan yang dimohonkan oleh JL melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Joko Dawoed dan Rekan dengan Termohon Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota.

Pembacaan Permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh Advokat Robert Manullang, S.H., M.H., dan Advokat Furqanto, S.H., berlangsung hikmat dan terdengar jelas diseluruh penjuru ruang sidang.

Dalam permohonannya JL melalui Kuasa Hukumnya menyoal tentang penetapan Tersangka terhadap dirinya yang tidak mememuhi ketentuan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal184 ayat (1) KUHAP.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat ditemui awak media menyampaikan Hak warga untuk mengajukan Praperadilan, dan penetapan Tersangka terhadap Saudara JL sudah melalui mekanisme yang benar sesuai aturan yang berlaku”

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam ini ditutup oleh Hakim tunggal pada pukul 13.00 Wib.

Agenda sidang berikut besok hari Kamis 23 Juni 2022 Pembacaan Jawaban dari Termohon. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *