Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang (Varia Banten)-Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Tng pada Pengadilan Negeri Tangerang digelar hari ini Kamis 23 Juni 2022.

Ditandai dengan Ketukan Palu Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang Yang Mulia Rustiono, S.H., M.Hum., membuka sidang tepat pada pukul 16.00 Wib.

Sidang yang telah diagendakan sore hari pada sidang sebelumnya karena permintaan Termohon ini dihadiri oleh Para Pihak diataranya team Kuasa Hukum Pemohon dan Team dari Bidkum Polda Metro Jaya, serta team Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota, serta awak media yang telah sabar menunggu sidang dimulai.

Sidang Praperadilan pada hari kedua dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota digelar diruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang.

Pembacaan jawaban dari Termohon atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh JL melalui Kuasa Hukumnya berlangsung singkat dengan waktu sekitar 30 menit.

Dalam jawabannya atas Permohonan Praperadilan JL team Kuasa Hukum Termohon menyatakan apa yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota dalam penetapan Tersangka terhadap diri JL telah mememuhi ketentuan yang berlaku dan telah ada 3 alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Advokat Robert Manullang, SH., MH., salah seorang anggota Kuasa Hukum JL saat ditemui awak media selepas sidang menyampaikan sesungguhnya apa yang Termohon sampaikan dalam jawabannya tersebut jelas nampak siapa sesungguhnya pelaku dari terbitnya Surat Keterangan Usaha yang harus menyeret diri JL masuk dimuara pidana seperti apa yang terjadi saat ini. Kalau mau jujur ada pihak lain yang mesti bertanggung jawab atas terbitnya SKU yang menjadi dasar Termohon Menjerat diri JL.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini ditutup oleh Hakim tunggal pada pukul 16.30 Wib.

Agenda sidang berikut besok hari jumat 24 Juni 2022 dengan agenda bukti tertulis dari Pemohon dan pemeriksaan Ahli dari Termohon. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *