Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

KABUPATEN TANGERANG-(variabanten.com)-Bertempat di aula SMKN 2 Kabupaten Tangerang diadakan penyuluhan hukum.

Acara dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan peserta gabungan Dewan Guru, Siswa kelas 10, 11, 12, dan Pengurus Osis.

Nara sumber yang memaparkan materi tentang bahaya narkotika adalah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang terdiri dari Advokat Basuki, SH., MM., MH., Advokat Eko Supramono S, SH., dan Advokat Fifit Nofiati, SH., MH.

Pemaparan materi dibuka oleh Advokat Basuki, selanjutnya disampaikan oleh Advokat Eko Supramono, dan Advokat Fifit Nofiati.

Acara berlangsung sangat menarik, terbukti pada saat sesi tanya jawab peserta luhkum begitu antusian melontarkan pertanyaan kepada pemateri.
Hampir disetiap sesi lebih dari 3 peserta yang mengacungkan jari untuk mengajukan pertanyaan.

Saking banyaknya pertanyaan dari peserta acara baru ditutup pada jam 11.45 Wib.
Reporter Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *