Serang, (variabanten.com)-Pasal berikutnya di dalam membahas mengenai kejahatan terhadap orang adalah pasal 345 KUH Pidana, yang menyebutkan : “Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum dengan penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan.” (Lihat ketentuan pasal 37 KUH Pidana dan pasal 56 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 345 KUH Pidana tersebut, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Orang bunuh diri tidak diancam hukuman tetapi orang yang dengan SENGAJA menghasut, menolong dan sebagainya orang lain untuk bunuh diri, dapat dikenakan pasal ini, asal orang itu benar-benar bunuh diri (mati), jika tidak atau betul bunuh diri tapi tidak mati (percobaan), orang yang menghasut itu tidak dapat dihukum;
2) Penjual obat yang menjual obat atau orang yang memberikan tali kepada orang dengan tidak mengetahui bahwa orang itu akan bunuh diri, tidak dikenakan pasal ini, karena pertolongan itu diberikan tidak dengan sengaja;
3) Setiap ucapan atau tulisan yang mempengaruhi orang ain untuk bunuh diri maka dapat dipidana dengan pasal ini. Bersambung, VB-Putra Trisna.