Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang, (variabantem.com)-Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan dalam pasal 346 KUH Pidana yang menyebutkan : “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” (Lihat pasal 37 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, pasal 347 huruf s KUH Pidana, pasal 349 KUH Pidana dan pasal 543 huruf s KUH Pidana).

Dari ketentuan pasal 346 KUH Pidana ini, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Perempuan yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dikenakan pasal ini;
2) Orang yang mengaja menggugurkan atau membunuh kandungan seorang perempuan dengan tidak izin perempuan itu dihukum menurut pasal 347 KUH Pidana dan apabila dilakukan dengan izin perempuan itu, dikenakan pasal 348 KUH Pidana;
3) Cara menggugurkan atau membunuh kandungan itu rupa-rupa, baik dengan obat yang diminum, maupun dengan alat-alat yang dimasukkan melalui anggota kemaluan. Menggugurkan kandungan yang sudah mati, tidak dihukum, demikian pula tidak dihukum orang yang untuk membatasi kelahiran anak mencegah terjadinya hamil (Malthusianisme);
4) Jika seorang tabib, bidan atau ahli obat membantu kejahatan dalam pasal 346 KUH Pidana, berbuat atau membantu salah satu kejahatan dalam pasal 347 KUH Pidana dan pasal 348 KUH Pidana, maka bagi mereka hukumannya ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatannya (pasal 349 KUH Pidana). Bersambung, FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *