Jakarta, (variabanten.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu siang (15/2), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.(*/Vais).