Tangerang Selatan, (variabanten.com)-0Seorang ibu asal Bekasi tidak di perbolehkan bertemu anaknya selama 4 bulan setelah perkawinannya dengan sang suami bermasalah. Suaminya membawa anaknya yang berusia 1 tahun 4 bulan, saat masih membutuhkan ASI. Saat mengetahui bahwa anaknya di bawa suami ke Batam ia pun langsung menyusulinnya. Dalam Vidio yang di unggah oleh Hotman Paris memperlihatkan seorang ibu asal Bekasi itu tidak diperbolehkan memegang anaknya oleh keluarga si suami.
Si ibu kandung yang terlihat mengenakan kacamata berusaha mengambil anak dari seorang perempuan yang merupakan adik dari suaminya. Keributan itu terjadi di hotel Batam Center, usaha perebutan anak ini sempat berlangsung lama dan menimbulkan kericuhan. Petugas kemanan meminta sang ibu kandung untuk keluar. Lantas bagaimana sang ibu mendapatkan anaknya kembali?
Dilihat dari sudut pandang hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 14 ayat (1), berbunyi:
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Dijelaskan juga dalam ayat (2), yaitu:
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua OrangTuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Memisahkan anak dari ibunya merupakan hal yang melanggar undang-undang diatas. Terlebih lagi di lihat dari usai anaknya yang masih berusia 1 tahun 4 bulan, anak tersebut tentu saja masih membutuhkan sang ibu. Jadi setiap orang tua berhak bertemu dengan anaknya, lagi pula di Vidio tersebut sang ibu tidak boleh mengambil anaknya yang sedang di pegang oleh adek suaminya jika di lihat-lihat sang ibu lah yang lebih berhak atas anaknya di banding adek suaminya. Seharusnya keluarga suami tidak melarang atau menghalangi si ibu yang ingin bertemu anaknya sendiri.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa anak tidak boleh ditutup aksesnya bertemu dengan kedua orang tua dengan alasan apapun. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.
Seorang ibu dapat membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika masih tidak diizinkan bertemu anaknya. Dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 57 Ayat (1) bahwa Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suami tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari ibunya karena seorang anak harus di besarkan oleh kedua orang tuanya. VB-Putra Trisna.