Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang, (variabanten.com)-Ketika kita membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia, tentu tidak akan terlepas dari yang namanya MAFIA TANAH (MT). Disadari maupun tidak, MT selalu ada ketika terdengar adanya rencana pembebasan lahan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan negara maupun juga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bisa terjadi untuk kepentingan pribadi orang-orang yang melakukan praktek MT tersebut.

Keberadaan MT tersebut adalah sama dengan keberadaan MAFIA KASUS (MARKUS) yaitu sama-sama merugikan masyarakat. MT merugikan masyarakat yang memiliki tanah sedangkan MARKUS merugikan masyarakat pencari keadilan. Dua hal yang berbeda namum merupakan satu jenis entitas yang sama-sama memberikan kerugian bagi masyarakat.

Mengenai MARKUS, tentu sudah banyak dibahas dalam berbagai forum maupun berbagai diskusi baik online maupun offline, namun mengenai MT, kiranya belum banyak yang melakukan diskusi dan membahasnya. Meskipun kita semua mengetahui bahwa MT juga sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sedikit kami jelaskan bagaimana berbahayanya MT dalam kehidupan kita :

1. Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu ketika ada rencana pembangunan jalan tol, waduk atau fasilitas umum dan sosial lainnya. Akan sangat mungkin akan datang orang-orang yang mengaku sebagai utusan dari perusahaan yang akan membangun fasilitas tersebut yang kemudian akan membeli tanah-tanah milik masyarakat dengan harga murah dan kemudian akan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ketika proyek tersebut dilaksanakan.

2. Tanah Untuk Kepentingan Pribadi, hal ini banyak terjadi di daerah pedesaan, yaitu ada 2 cara dilakukan :
a) Ketika seseorang berhutang uang kepada orang lain dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat tersebut, orang yang meminjamkan uang kemudian melakukan balik nama atas sertifikat tersebut atas nama dirinya sendiri. Jadi ketika orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya, tidak menjadi masalah bagi orang yang memberikan hutang karena telah menguasai / memiliki tanah dan sertifikat yang menjadi jaminan hutang tersebut atau dengan cara
b) Ketika seseorang berhutang uang kepada orang lain dnegan jaminan sertifikat tanah miliknya, kemudian oleh orang yang memberikan hutang, sertifikat tersebut dijadikan jaminan hutang di Bank atau lembaga keuangan lainnya, kemudian orang tersebut melarikan diri. Hal ini menyebabkan ketika hutang Bank tersebut menjadi tunggakan, Bank akan melelang sertifikat yang menjadi jaminan hutang tersebut dan menyebabkan orang yang sebenarnya sebagai pemilik sebenarnya dari sertifikat tersebut, mejadi kehilangan tanah beserta sertifikatnya karena sudah dilelang oleh Bank. Bersambung…….. FB- Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *