Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Banten, (variabanten.com)-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik hanya Rp66.532 atau 2,5 persen menjadi Rp2.727.812. Sementara, UMP 2023 yang sebesar Rp 2.661.280.

Ketetapan upah buruh di 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.

Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak. VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *