Jakarta, (variabanten.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.
Capres 3 Kali, Cawapres 2 Kali.
KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Berikut jadwal debat capres-cawapres:
1. Selasa, 12 Desember 2023
2. Jumat, 22 Desember 2023
3. Minggu, 7 Januari 2024
4. Minggu, 14 Januari 2024
5. Minggu, 4 Februari 2024
FB-Fais.