
TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Pendahuluan :
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang disingkat (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase. Penghitungan nilai TKDN diperlukan terhadap Barang, Jasa Industri, dan Gabungan Jasa dan Industri.
Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
Pengaturan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan Produk Dalam Negeri sehingga mampu mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional, dan internasional, mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi Produk Dalam Negeri, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi; dan mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Yang dapat melakukan kegiatan tersebut adalah Kontraktor yaitu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam proses sewa menyewa ruang kantor, dasar perikatan sewa menyewa adalah Perjanjian Sewa Menyewa ruang kantor antara Pemilik Gedung dan Kontraktor (Penyewa),
Kontraktor sebagai Penyewa mensyaratkan TKDN kepada Pemilik Gedung agar Kontraktor dapat melakukan transaksi sewa menyewa ruang kantor milik Pemilik Gedung.
Isu Hukum :
– Apakah Pemilik Gedung yang menyewakan Ruang Kantor diwajibkan memiliki TKDN dalam proses sewa ruang kantor?
Analisa Hukum :
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dijelaskan definisi Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. , Maka komponen Penilaian TKDN Jasa adalah Peralatan dan Fasilitas Kerja, Tenaga Kerja dan Konsultan/Manajemen, Jasa Umum.
TKDN Jasa digunakan untuk kegiatan pelayanan jasa, dimana suatu peralatan, alat kerja, atau fasilitas kerja yang digunakan dalam suatu pekerjaan hanya dimanfaatkan selama proses pekerjaan berlangsung dan setelah pekerjaan selesai akan dikembalikan kepada penyedia jasa yang bersangkutan.
Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyebutkan kewajiban Kontraktor (Penyewa) dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri adalah :
a. mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri;
b. menetapkan spesifikasi teknis atas barang dan/atau jasa dengan mengacu pada Buku APDN;
c. menetapkan target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa;
d. melakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; dan
e. menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Perihal sewa ruang kantor maka TKDN Jasa dibutuhkan oleh Kontraktor (Penyewa) untuk dapat menyewa ruang kantor milik Pemilik Gedung dengan poin-poin sebagai berikut:
a. Peralatan dan Fasilitas Kerja, yaitu : Biaya Sewa, Depresiasi Fasilitas
b. Tenaga Kerja dan Konsultan/Manajemen, yaitu : Upah, lembur, manfaat lain
c. Jasa Umum, yaitu : Asuransi, Utilities, Biaya perawatan (Maintenance)
Kegunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri oleh Kontraktor (Penyewa) adalah untuk melakukan kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, salah satunya adalah termasuk menyewa ruang kantor untuk kegiatan operasional Kontraktor (Penyewa).
Dalam perikatan yang melahirkan suatu kontrak diatur dalam BAB 2 KUH Perdata yang mengatur syarat sah nya suatu perikatan yaitu adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang (halal). Perjanjian Sewa Menyewa dapat dilakukan dengan persetujuan kedua pihak yang diatur berdasarkan BAB VIII KUH Perdata perihal Sewa Menyewa.
Kesimpulan :
TKDN Jasa menjadi salah satu komponen dalam proses sewa ruang kantor oleh Kontraktor (Penyewa), dengan adanya TKDN maka Kontraktor (Penyewa) dapat melakukan sewa ruang kantor agar sesuai dengan ketentuan dan kewajiban Kontraktor (Penyewa) dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri,
Pemilik Gedung umumnya tidak diwajibkan memiliki TKDN namun ketersediaan TKDN dapat mempermudah Pemilik Gedung untuk mendapatkan Penyewa yang beroperasi di sektor Minyak dan Gas Bumi, dengan demikian hal ini menjadi memperluas kesempatan Pemilik Gedung agar ruang kantor dapat tersewa dengan cepat dan meningkatkan okupansi sewa ruangan di Gedung yang dimiliki oleh Pemilik Gedung.
Dasar Hukum :
– Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri;
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
– KUHPerdata Pasal 1320 dan Bab VII Sewa Menyewa.
VB-Putra Trisna.






