
TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Pendahuluan
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki konsekuensi panjang bagi kehidupan seseorang. Karena itu, negara tidak hany berkepentingan mengatur keabsahan perkawinan, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa perkawinan dilangsungkan oleh individu yang secara usia dan kematangan dianggap mampu menjalankan konsekuensi hukum, sosial, dan keluarga dari perkawinan tersebut. Salah satu bentuk intervensi negara adalah melalui pembatasan usia minimum perkawinan.
Perubahan penting terjadi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui perubahan tersebut, batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yaitu 19 tahun. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun. Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut dibaca bersama Pasal 7 ayat (2). Norma ini membuka kemungkinan adanya penyimpangan terhadap batas usia tersebut melalui mekanisme dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Dengan demikian, terdapat persoalan hukum yang menarik: apakah keberadaan dispensasi kawin dalam Pasal 7 ayat (2) justru berpotensi melemahkan tujuan pembatasan usia perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1)?
Menurut penulis, keberadaan dispensasi kawin pada dasarnya dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Akan tetapi, dispensasi harus ditempatkan secara ketat sebagai pengecualian, bukan sebagai jalan alternatif untuk melangsungkan perkawinan sebelum mencapai usia 19 tahun. Apabila pengecualian diterapkan secara longgar, norma pembatasan dalam Pasal 7 ayat (1) berisiko kehilangan daya protektifnya.
Dispensasi Kawin: Pengecualian atau Celah Hukum?
Persoalannya terletak pada batas pengecualian tersebut. Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 mensyaratkan adanya “alasan sangat mendesak” untuk memperoleh dispensasi. Selain itu, alasan tersebut harus didukung oleh bukti yang cukup. Persyaratan ini menunjukkan bahwa dispensasi tidak dimaksudkan sebagai prosedur biasa, tetapi sebagai mekanisme luar biasa untuk menangani keadaan tertentu.
Menurut penulis, frasa “alasan sangat mendesak” harus ditafsirkan secara restriktif. Jika alasan tersebut ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap persoalan sosial dapat dijadikan dasar untuk meminta dispensasi. Akibatnya, batas usia 19 tahun hanya akan menjadi norma formal yang mudah dikesampingkan. Di sinilah pentingnya membedakan antara alasan yang benar-benar mendesak dan alasan yang sebenarnya masih dapat ditangani melalui pendidikan, konseling, intervensi keluarga, maupun kebijakan perlindungan sosial lainnya.
Pengadilan tidak seharusnya hanya menilai apakah terdapat alasan yang diajukan oleh pemohon, tetapi harus menguji apakah alasan tersebut benar-benar memenuhi standar “sangat mendesak” sebagaimana dimaksud undang-undang. Dengan kata lain, dispensasi tidak boleh dipandang sebagai hak otomatis orang tua atau calon mempelai. Dispensasi merupakan kewenangan pengadilan yang harus diberikan melalui pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang serius.
Pandangan tersebut penting karena penelitian mengenai praktik dispensasi menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan kriteria tersebut. Kajian mengenai rasio decidendi hakim dalam perkara dispensasi kawin menunjukkan bahwa pertimbangan hakim merupakan faktor penting dalam menentukan bagaimana norma dispensasi diterapkan setelah perubahan UU No. 16 Tahun 2019.
Menjaga Konsistensi Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2)
Apakah Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1)? Menurut penulis, jawabannya tidak. Kedua norma tersebut justru dapat ditempatkan dalam hubungan yang saling melengkapi apabila dispensasi dipahami sebagai pengecualian yang bersifat terbatas. Pasal 7 ayat (1) menetapkan aturan umum, sedangkan Pasal 7 ayat (2) memberikan mekanisme pengecualian. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pengecualian tersebut diterapkan.
Jika dispensasi diberikan hanya dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, maka keberadaannya dapat berfungsi sebagai mekanisme keadilan dalam kasus konkret. Sebaliknya, jika dispensasi diberikan secara longgar dan berulang hanya karena tekanan sosial atau alasan yang sebenarnya dapat ditangani melalui kebijakan lain, dispensasi justru dapat menjadi celah yang menggerus norma usia minimum.
Kajian terbaru mengenai penerapan PERMA No. 5 Tahun 2019 juga menunjukkan adanya persoalan perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai “alasan sangat mendesak” dan kepentingan terbaik bagi anak. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa ruang diskresi hakim perlu diimbangi dengan parameter yang jelas agar tetap menghasilkan kepastian hukum sekaligus perlindungan anak. Oleh karena itu, konsistensi antara ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga melalui penafsiran restriktif terhadap pengecualian. Semakin kuat norma perlindungan yang hendak dicapai oleh Pasal 7 ayat (1), semakin hati-hati pula Pasal 7 ayat (2) harus diterapkan.
Perlindungan Anak sebagai Dasar Pembatasan Dispensasi Kawin
Persoalan dispensasi kawin pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan konsistensi antara norma usia minimum dan norma pengecualian, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak hidup, tumbuh, serta berkembang dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu perkembangan fisik maupun psikisnya. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut perkawinan anak seharusnya semata-mata tidak didasarkan pada kepentingan orang tua atau kepentingan untuk menyelesaikan persoalan sosial tertentu, tetapi harus mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam setiap perkara dispensasi kawin, prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak menjadi semakin penting karena keputusan pengadilan dapat membawa konsekuensi jangka panjang terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, kehidupan sosial, serta kemampuan anak untuk berkembang secara optimal. PERMA No. 5 Tahun 2019 secara tegas menempatkan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip yang harus diutamakan dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak cukup hanya menjawab apakah terdapat alasan yang dianggap mendesak, tetapi juga harus menguji dampak nyata dari perkawinan tersebut terhadap kehidupan dan masa depan anak. Atas dasar itu, ukuran “alasan sangat mendesak” seharusnya tidak berdiri sendiri. Alasan tersebut harus diuji bersama dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perkawinan merupakan pilihan yang benar-benar paling melindungi anak dalam kondisi konkret yang dihadapi?
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan anak tidak ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan setelah alasan mendesak terbukti, melainkan sebagai parameter utama dalam menentukan apakah pengecualian terhadap batas usia perkawinan dapat dibenarkan. Dispensasi kawin pada akhirnya harus dipahami sebagai mekanisme hukum yang penggunaannya justru harus semakin ketat ketika berhadapan dengan hak dan kepentingan anak. Dengan demikian, pemberian dispensasi tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari perspektif perlindungan dan masa depan anak.
Dalam konteks ini, hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi juga sebagai penjaga agar tujuan hukum dari pembatasan usia perkawinan tetap tercapai. Pertimbangan hakim harus mampu menjelaskan mengapa suatu kondisi benar-benar memenuhi kriteria “sangat mendesak” dan mengapa pemberian dispensasi justru lebih melindungi kepentingan anak dibandingkan dengan menunda perkawinan sampai batas usia yang ditentukan undang-undang.
VB-Putra Trisna






