
Serang Kota (Varia Banten) – Sidang dengan Agenda pembacaan keputusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa NN digelar pada hari Selasa 8 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Serang.
Pembacaan putusan yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Banten yaitu Jaksa Mulyana, SH.
Hadir pula dari Penasihat Hukum Terdakwa NN Adv. Suwadi, SH., MH., dan Adv. Fifit Nofianti, SH., MH.
Sidang dimulai pukul 17.00 Wib di pimpin Hakim Ketua Yang Mulia Slamet Widodo , SH, MH.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Ciomas yang menyeret Terdakwa NN
dalam putusannya Majelis Hakim dengan putusan 5 (lima) tahun penjara, denda Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp. 4.000.000.000,- , (Empat milyar rpiah) dan jika hartanya tidak mencukupi untuk mengganti di ganti dengan kurungan 2 (dua) tahun kurungan.
Atas putusan itu Penasihat hukum Terdakwa NN saat ditemui awak media Varia Banten menyatakan pikir-pikir.
Bunyi ketukan palu pada pukul 18.15 Wib dari Majelis Hakim menandai selesainya rangkain sidang TIPIKOR di Pengadilan Negeri Serang.(VB-SW)






