Tangerang Selatan, (variabanten.com)
Apa itu Cyber Crime?
Dalam dunia maya atau di dunia yang ada pada teknologi, Kita pasti tidak asing dengan sebutan “Cyber Crime”. Nah, di sini saya akan menjelaskan dahulu, apa itu Cyber Crime. Cyber Crime ialah tindakan atau kegiatan seseorang, atau sekelompok orang yang menggunakan alat teknologi seperti Handphone, Komputer, Laptop, dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dalam dunia maya dan menargetkan bagi pengguna teknologi siapapun yang menggunakannya.
Cyber Crime ini juga termasuk kejahatan yang sangat ramai, dan pastinya ada selalu di Indonesia, sejak muncul Zaman Modern. Yang pastinya Teknologi, Komunikasi, dan Informasi juga, sekarang sudah mengikuti zamannya. Makanya tidak heran pastinya ada perbuatan kriminal. Namun bukan di dunia nyata saja, melainkan di dunia Maya atau di dunia Teknologi, pastinya ada kejahatan juga, yaitu Cyber Crime.
Kenapa Cyber Crime bisa marak di Indonesia?
Indonesia telah mengalami kemajuan teknologi yang sangat bagus juga, terutama di dalam Internet. Kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi digital telah meningkatkan kemampuan warga untuk berinteraksi dan bertransaksi secara online. Tapi adapun resikonya seperti meningkatnya kejahatan Cyber Crime, karena semakin banyak data atau proses Internet disimpan dan diproses secara online. Pastinya ada semakin juga kejahatan tersebut, berkesempatan untuk mengambil data secara diam-diam.
Meskipun nih di Indonesia, kita sudah membangun pertahanan yang sangat kuat di Dunia Maya, para Hacker dan Pelaku kejahatan Cyber Crime juga tidak mau kalah untuk meningkatnya peretasan mereka di dunia maya, dalam penggunaan teknologi canggih mereka juga. Nah, makanya ini pertahanan yang ada di Indonesia, atau di kita apalagi di Dunia Maya dunianya teknologi, harus bisa juga meningkat keamanan itu juga, supaya bisa mengurangi angka kriminal dari perbuatan Cyber Crime itu sendiri.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Ada kasus pencemaran nama baik di media sosial yang berinisal E dari Y, yang dilaporkan ke polisi pada 9 Juni 2014 karena status yang dia tulis di media sosial tentang mutasi suaminya. E dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam persidangannya. Sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 dan 27 ayat 3 UU RI No. 11 tahun 2008, E dinyatakan bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ada lagi kasus inisial B, penipuan toko online dimulai dengan laporan korban berinisal T bahwa dia memesan tas melalui media sosial seharga Rp. 37.500.000 atau 37,5 juta. Pelaku menawarkan tas bermerk tersebut di media sosial, dan si korban yang tertarik dengan tas tersebut, langsung menghubungi pelaku. Kemudian korban mengirimkan uang kepada Pelaku, tetapi barang tersebut tidak dikirim sampai tanggal yang mereka kesepakatin. Akhirnya B dijadikan Tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Ditambah lagi, tindakan dari pelaku dalam penipuan jual beli online, ia melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE, yang mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.VB-Putra Trisna.