Serang Kota 13 Januari 2022, Varia Banten
Lanjutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Register Perkara Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Srg., digelar hari Robu 12 Januari 2022 di Pengadilan Negeri PHI/TIPIKOR Serang Kelas IA Khusus.
Sidang Tindak Pidana Korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang menyeret diri Terdakwa NN yang dilangsungkan di ruang Sari dimulai pukul 13.10 WIB dilakukan secara online dengan menggunakan media zoom.
Hakim Ketua Yang Mulia Selamet Widodo, SH., MH., yang didampingi 2 Hakim anggota lainya langsung mengetukan palu pertanda dibukanya sidang.
Seperti sidang sebelumnya Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa terkait kesehatan dan kesiapan mengikuti jalannya sidang.
Sidang dengan Agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dihadiri oleh para pihak diantaranya Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Jaksa Mulyana, SH., didampingi Jaksa Fatah SH., Terdakwa, dan Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Basuki, SH., MH., MM., M.Ad., Advokat Suwadi, SH., MH., dan Advokat Eko Supramono S, SH. serta awak media yang sejak pagi telah hadir di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara bergantian diawali dari Advokat Basuki, lalu Advokat Suwadi, dan selanjutnya oleh Advokat Eko S Supramono.
Inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 83 halaman yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa NN mempersoalkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan tuntutkan, serta kesimpulan dari JPU terhadap perkara ini menyimpang dari fakta persidangan dan pengajuan hukuman pejara kalau diakumulasi menjadi 13 tahun penjara terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan bagi Para Terdakwa.
Pembacaan pembelaan (pledoi) berjalan hampir 1 jam itu berjalan dengan lancar, selanjutnya Pak Selamet sapaan akrab Hakim Ketua mempersilahkan kepada Terdakwa NN untuk menyampaikan pembelaannnya, Semua sudah saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya Yang Mulia, jawab Terdakwa NN dengan suara yang lirih sambil menangis terdengar melalui media zoom.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa NN yang diwakili oleh Advokat Suwadi menuturkan kepada awak media Apa yang ķami bacakan didalam nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang hari ini adalah untuk membuka kembali fakta persidangan yang telah dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga Majelis Hakim dapat menjadikan pledoi ini sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kalau dijumlahkan menjadi 13 tahun penjara terhadap Klien Kami terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan, tambah Advokat Eko Supramono yang juga salah seorang anggota tim Penasehat Hukum NN.
Advokat Basuki ketua tim Penasehat Hukum NN menyampaikan Kami sangat prihatin dengan kondisi Terdakwa dan keluarganya, saat ini mereka dalam kondisi yang tidak baik secara ekonomi, psikis dan kesehatan, suami Terdakwa yang diharapkan menjadi tulang punggung keluarga saat ini menderita gagal ginjal dan harus cuci darah 1 minggu 2 kali, Terdakwa juga ginjalnya tinggal 1 yang fungsi. Kami melakukan pembelaan ini demi kemanusiaan dibuktikan diruang sidang tadi kami lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Terdakwa dalam pledoi tadi.
Sidang berlangsung selama kurang lebih 1 jam dan ditutup oleh Hakim Ketua Selamet Widodo pada pukul 14.00 WIB.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. (VB-SW).