
LEBAK, (variabanten.com)-Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang melibatkan seorang pria berusia 75 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, menuai keprihatinan dan kecaman. Peristiwa tersebut menjadi perhatian Basuki yang menilai perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas bersama.
Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut. Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Terlebih, anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman, bukan justru menjadi korban kekerasan. Ini sangat memprihatinkan. Jangan sampai ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Basuki.
Sebelumnya, RB (75), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berinisial Bunga (nama samaran), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Basuki meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta pemulihan trauma secara berkelanjutan. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma baru maupun stigma sosial.
VB-Fais.






